Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Tarif Ojol Naik, Ini Tanggapan Grab hingga Gojek

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |14:20 WIB
Soal Tarif Ojol Naik, Ini Tanggapan Grab hingga Gojek
Ojek Online (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 16 Maret 2020. Adapun kenaikannya, untuk Tarif Batas Atas (TBA) adalah sebesar Rp250 per km dan untuk Tarif Batas Bawah (TBB) adalah sebesar Rp150 per km.

Menanggapi hal tersebut pihak ojol pun akan mengikuti aturan tersebut. Di mana, hal ini juga akan diikuti dengan perbaikan pelayanan bagi setiap ojol.

 Baca juga: 8 Catatan YLKI Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Apa Saja?

Dari pihak Gojek, Chief Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho, menyatakan mendukung kebijakan ini. Pada prinsipnya Gojek senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan Pemerintah.

"Kami dari Gojek pun berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna. Kami juga telah melakukan bebrbagia hal untuk meningkatkan keamanan dengan number masking, dan share your trip,” jelas Shinto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement