JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikan tarif ojek online mulai 16 Maret 2020. Adapun tarif batas bawah (TBB) ojek online naik Rp250 dari sebelumnya Rp2.000 per kilometer (km) menjadi Rp2.250 per km. Sementara untuk tarif batas atas naik dari Rp150 menjadi Rp2.650 per km dari Rp2.500 per km.
Baca Juga: Soal Tarif Ojol Naik, Ini Tanggapan Grab hingga Gojek
Menanggapi hal tersebut, Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho mengatakan pihaknya bakal mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Pihaknya juga akan meningkatkan pelayanan kepada para penumpang.
"Kami dari Gojek kami senantiasa mematuhi yang ditetapkan pemerintah. Dari yang disampaikan kami akan berusaha selalu meningkatkan keamanan dan kenyamanan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Bukan Karena Didemo, Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online
Adapun peningkatan keamanan akan dilakukan dengan mencantumkan dengan cara mengintensifkan kontak hotline untuk pengaduan. Sementara dari sisi konsumen juga akan diberikan asuransi jika mengalami kecelakaan.
"Kami lakukan beberapa hal terkait upaya meningkatkan keamanan. Contohnya share dan hotline. Kami perlindungan konsumen dan asuransi saat ini kami bekerja sama dengan Jasa Raharja. Kalau trip dengan Gojek dicover Jasa Raharja," katanya.