JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sudah 35% instansi pemerintah menerapkan manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan selama 2 tahun.
Mengutip dari BKN, Kamis (12/3/2020), BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian senantiasa berupaya mewujudkan environment yang mendukung tegaknya sistem merit yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, khususnya dalam penentuan pengisian jabatan di birokrasi.
Baca Juga: Harus Melayani Masyarakat, PNS Baru Diminta Ubah Paradigma Malas
Guna mengukur sejauh mana instansi Pemerintah menerapkan manajemen kinerja, BKN melalui Direktorat Kinerja ASN melakukan evaluasi penerapan manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kurun waktu dua tahun (2018 -2019).
Dari hasil evaluasi tersebut diperoleh data sebagai berikut, 3,3% instansi sudah sangat baik, 35% instansi sudah baik, 50% cukup dan 11,7% buruk dalam penerapan manajemen kinerja PNS.