Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Stimulus Pajak Bisa Dongkrak Daya Beli?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |16:44 WIB
Benarkah Stimulus Pajak Bisa Dongkrak Daya Beli?
Pembebasan Pajak Penghasilan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Menurut Bhima, pendapatan negara yang berasal dari pajak bisa jatuh dibawah 8%. Hal ini bercermin dari capaian tahun lalu yang realisasi penerimaan pajak anjlok dibawah 10%.

"Tahun 2019 rasio pajak anjlok di bawah 10%. Untuk tahun 2020 jika pemberian insentif pajak dilakukan serampangan bukan tidak mungkin rasio pajak jatuh dibawah 8%," jelasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement