Baca Juga: Kenaikan Dibatalkan, BPJS Kesehatan Diminta Kembalikan Iuran
Fahmi menambahkan, pihaknya juga rutin melaporkan ke empat lembaga termasuk dalam hal audit keuangan internal BPJS Kesehatan.
"Secara rutin setiap bulan melapor keempat lembaga Kemenkeu (Kementerian Keuangan), Kemenkes (Kementerian Kesehatan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan dewan pengawas, setiap enam bulan melaporkan ke presiden, setiap tahun melaporkan laporan tahunan juga, jadi untuk melihat kondisi itu laporan itu sifatnya milik publik. Silakan media membaca itu," tutupnya.
Sebelumnya di Jakarta Menkeu Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan transparan mengenai biaya operasional hingga gaji. Apalagi dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran peserta yang berdampak pada defisitnya neraca keuangan BPJS Kesehatan.
(Dani Jumadil Akhir)