Baca juga: Insentif untuk Tangkal Virus Korona Disebut Belum Maksimal, Ini Alasannya
Kemudian ada industri makanan, industri komputer barang elektronik dan optik, industri mesin dan perlengkapan, industri tekstil industri karet barang dari karet dan plastik. Selanjutnya ada industri furnitur, industri percetakan dan reproduksi media, industri barang galian bukan logam, industri barang logam bukan mesin dan peralatan industri barang jadi, dan terakhir industri kulit dan alas kaki.
"Ini sesuai rekomendasi Kadin. Karyawannya menghadapi dampak besar akan mendapat relaksasi pasal 21," kata Sri Mulyani.
(Fakhri Rezy)