Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan Manufaktur Bergaji Rp16 Juta per Bulan Bakal Bebas Pajak

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |14:59 WIB
Karyawan Manufaktur Bergaji Rp16 Juta per Bulan Bakal Bebas Pajak
Pajak (Okezone)
A
A
A

"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar, apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp200 juta per tahun," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

 Baca juga: Stimulus Ekonomi Kedua, Bank Diminta Permudah Restrukturisasi Kredit

Nantinya lanjut Sri Mulyani, akan ada 19 sektor industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini. Menurutnya, 19 sektor ini merupakan industri yang paling terkena dampak dari pelemahan ekonomi akibat virus korona.

Adapun ke-19 industri tersebut yakni Industri bahan kimia dan barang kimia, industri peralatan listriki, industri kendaraan bermotor trailer dan semi trailer, industri farmasi obat kimia dan tradisional. Lalu ada industri logam dasar, industri alat angkutan lainnya, industri kertas dan barang dari kertas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement