JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan lagi insentif untuk menangkal virus korona pada ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan berbagai macam insentif perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu bentuk insentif perpajakan adalah dengan menanggung pungutan pajak penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan. Insentif pajak ini diberikan kepada pekerja yang bekerja di bidang manufaktur.
Baca juga: Antisipasi Dampak Virus Korona, Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan Utama
Mereka yang mendapatkan insentif ini ini memiliki penghasilan sekitar Rp200 juta per tahun. Atau jika dibedah, pekerja ini memiliki penghasilan sebesar Rp16,6 juta per bulan.