JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan paket stimulus untuk menangkal virus Korona bagi perekonomian Indonesia. Salah satu dari paket kebijakan yang diberikan adalah untuk sektor manufaktur.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, ada 19 industri yang akan mendapatkan stimulus dari pemerintah. Setidaknya ada beberapa stimulus yang akan diberikan oleh pemerintah kepada 19 industri manufaktur ini.
Baca juga: Harga Melambung, Mendag Bakal Tambah Impor Bawang Bombai 14.000 Ton
Misalnya penundaan atau penangguhan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor selama enam bulan. Kebijakan ini menjadi stimulus bagi industri yang dimaksud untuk tetatp mempertahankan laju impornya.
Lalu ada penangguhan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan. Insentif ini diberikan agar stabilitas ekonomi dalam negeri dapat terjaga dan diharapkan ekspor dapat meningkat.
Lalu ada juga keringanan bea masuk impor untuk pemenuhan bahan baku di dalam negeri. Agus menekankan bahwa impor yang dimaksud tidak boleh produk jadi.
Baca juga: Impor Bahan Baku Diminta Bebas Hambatan, Ini Alasannya!
Agus menambahkan, industri juga akan mendapatkan restutusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) akan dipercepat selama enam bulan. Untuk eksportir, percepatan restitusi diberikan tanpa batasan maksimal, sedangkan noneksportir dibatasi hingga Rp5 miliar.
"Tentu tidak boleh relaksasi mengganggu produk-produk yang dihasilkan industri itu sendiri. Dan tidak boleh ada impor barang jadi. Intinya tidak boleh ada free rider," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Berikut 19 Industri yang bakal mendapatkan insentif dari pemerintah :
1. Industri bahan kimia dan barang kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri kendaraan bermotor trailer dan semi trailer
4. Industri farmasi obat kimia dan tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya
7. IndustrI kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan
9. Industri komputer barang elektronik dan optik
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri tekstil
12. Indistri karet, barang dari karet dan plastik
13. Indiustri furnitur
14. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatan
17. Industri barang jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit dan alas kaki.
(Fakhri Rezy)