Para pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) mengatakan warga negara AS dan penduduk tetap yang kembali dari negara-negara yang termasuk bagian dari larangan berkunjung ke Amerika, diwajibkan menjalani pemeriksaan tambahan dan diwawancarai untuk memastikan apakah mereka boleh kembali ke masyarakat.
Apabila tidak perlu bantuan medis, mereka akan diperbolehkan pulang ke rumah dan harus mengarantina diri. Akan tetapi warga negara asing yang tinggal di AS yang pernah mengunjungi negara-negara yang terkena dampak larangan itu, tidak akan diperbolehkan kembali ke AS.
Baca Juga: OJK Minta ATM hingga Loket Bank Dibersihkan Tangkal Virus Corona
Pejabat DHS mengatakan mereka harus ke negara ketiga, yang tidak terkena dampak larangan, dan menunggu selama dua minggu sebelum ke AS.
(Dani Jumadil Akhir)