Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Work from Home, PNS Dilarang Keras Lakukan Ini

Vania Halim , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |03:06 WIB
<i>Work from Home</i>, PNS Dilarang Keras Lakukan Ini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan bekerja di rumah, sebagai langkah antisipasi meluasnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Namun, PNS diingatkan untuk tetap bertanggung jawab terhadap segala pekerjaan yang ditugaskan setiap kementerian atau lembaga negara.

"Mengapa PNS yang diizinkan bekerja dari rumah harus tetap tinggal di rumah. Tidak boleh ke cafe-cafe meskipun sambil kerja," ujar Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji.

Mengutip Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Senin (16/3/2020), ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).

Baca Selengkapnya: Harus di Rumah, PNS Tidak Boleh ke Kafe meski Sambil Kerja

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement