Baca juga: Banjir, Harga Cabai dan Ayam Naik
"Iya tadi malam kita keluarkan (surat) itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Daniel.
Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
"Ya itu kan teori ekonomi, makin meningkat makin mahal harganya," tuturnya.(wdi)
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.