Baca juga: Banjir, Harga Cabai dan Ayam Naik
"Iya tadi malam kita keluarkan (surat) itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Daniel.
Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
"Ya itu kan teori ekonomi, makin meningkat makin mahal harganya," tuturnya.(wdi)
(Fakhri Rezy)