JAKARTA - Bank BRI merealisasikan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk segera melimitasi seluruh aktivitas di ruang publik melalui program Work From Home (WFH) untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 atau Sars Cov 2. BRI telah menerbitkan aturan mengenai implementasi Work From Home bagi para pekerja di Kantor Pusat Bank BRI, Kantor Wilayah, Audit Internal Wilayah, dan Campus BRI.
Coorporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto mengatakan, BRI menerapkan metode Social Distancing dengan prosedur tata laksana Work From Home bagi pekerja yang telah ditunjuk oleh perseoroan di beberapa wilayah yang terdampak Covid -19, seperti Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Semarang, dan Manado.
“Ini langkah nyata BRI dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi seluruh para pekerjanya,” kata Amam dalam keterangan persnya, Selasa 17 Maret 2020.

BRI menekankan bagi pekerja yang mendapat instruksi Work From Home agar menjalankan program tersebut secara utuh dengan melakukan self isolation selama 14 hari, dari 17 hingga 31 Maret 2020.