Baca Juga: BPS: Inflasi Februari 0,28%
“Jadi tidak memerlukan persetujuan impor, yang punya izin impor umum tidak perlu mengajukan izin impor lagi untuk bawang putih dan bawang bombai,” jelas Mendag.
Mendag menjelaskan, aturan pembebasan persetujuan impor ini akan mempermudah pengusaha untuk melakukan impor. Menurutnya, komoditas bawang putih dan bawang bombai ini bisa masuk sekira 10 hari ke depan.
“Masuknya kurang lebih 1-2 minggu, ya 10 hari lah karena mereka butuh waktu untuk pengiriman, pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai ini sampai 31 Mei saja jadi tidak dalam jangka panjang,” tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)