JAKARTA – Kementerian Perdagangan membebaskan persetujuan impor bawang putih dan bawang Bombai. Hal ini sebagai upaya menekan harga bawang putih dan bawang bombai yang naik tajam.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengakui harga bawang bombai mengalami kenaikan hingga 100%. Kenaikan juga masih terjadi di komoditas bawang putih meskipun kenaikannya tidak setajam bawang bombai.
Baca Juga: Naiknya Harga Bawang Putih Jadi Biang Kerok Inflasi Februari 0,28%
“Berkaitan dengan meningkatnya harga bawang putih dan bawang bombai maka pada hari ini saya memberlakukan dengan situasi virus corona ini dan menjaga kondisi stok kita akan bebaskan persetujuan impor komoditas bawang putih dan bawang bombai,” kata Mendag dalam konferensi video, Rabu (18/3/2020).
Aturan ini akan diundangkan hari ini dan mulai berlaku besok, 19 Maret 2020. Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha yang sudah memiliki izin impor umum tidak perlu lagi mengajukan rekomendasi impor bawang putih dan bawang bombai kepada Kemendag.
Baca Juga: BPS: Inflasi Februari 0,28%
“Jadi tidak memerlukan persetujuan impor, yang punya izin impor umum tidak perlu mengajukan izin impor lagi untuk bawang putih dan bawang bombai,” jelas Mendag.
Mendag menjelaskan, aturan pembebasan persetujuan impor ini akan mempermudah pengusaha untuk melakukan impor. Menurutnya, komoditas bawang putih dan bawang bombai ini bisa masuk sekira 10 hari ke depan.
“Masuknya kurang lebih 1-2 minggu, ya 10 hari lah karena mereka butuh waktu untuk pengiriman, pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai ini sampai 31 Mei saja jadi tidak dalam jangka panjang,” tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)