JAKARTA – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengakui kenaikan harga bawang bombai masuk kategori tidak normal. Pasalnya, kenaikan harga bawang bombai sudah mencapai 100%. Tercatat harga bawang bombai mencapai Rp250.000 per kg.
“Harga bawang bombai juga tidak normal. Kenaikannya melebihi 100% untuk itu pada hari ini saya akan mengambil kebijakan berkaitan dengan bawang bombai,” kata Mendag dalam konferensi video, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Naiknya Harga Bawang Putih Jadi Biang Kerok Inflasi Februari 0,28%
Adapun kebijakan yang dimaksud adalah membebaskan persetujuan impor bawang putih dan bawang Bombai. Hal ini sebagai upaya menekan harga bawang putih dan bawang Bombai yang naik tajam.
Aturan ini akan diundangkan hari ini dan mulai berlaku besok, 19 Maret 2020. Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha yang sudah memiliki izin impor umum tidak perlu lagi mengajukan rekomendasi impor bawang putih dan bawang Bombai kepada Kemendag.