JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengizinkan PT Magenta Kapital Sekuritas untuk melakukan transaksi di pasar saham.
Suspensi ini dilakukan perseroan terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 19 Maret 2020.
Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham Meta Epsi Menanjak 4,9%
"PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur BEI Laksono W Widodo dan Direktur BEI Kristian S Manullang, Kamis (19/3/2020).
Berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diketahui bahwa nilai MKBD sekuritas tersebut tidak memenuhi syarat minimum yang dipersyaratkan.
Baca juga: Belum Bayar Denda, Suspensi 7 Saham Ini Diperpanjang
PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia didirikan dengan nama PT Surabaya Arthaselaras pada tahun 1989. Selanjutnya perusahaan beberapa kali mengalami perubahan nama menjadi PT e-Capital Securities (2001), PT Emco Securities (2011), PT Magenta Kapital Indonesia (2012) dan terakhir PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia (2017).
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.