Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Relaksasi Aturan Bursa akibat Covid-19, Batas Waktu Laporan Keuangan Emiten Mundur 2 Bulan

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2020 |13:19 WIB
BEI Relaksasi Aturan Bursa akibat Covid-19, Batas Waktu Laporan Keuangan Emiten Mundur 2 Bulan
Akuntan (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa keringanan bagi pemenuhan kewajiban emiten. Salah satunya dengan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan keuangan interim tahun 2020 dan laporan tahunan bagi emiten.

Perpanjangan waktu laporan itu adalah selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.

Baca juga: Jaga Keberlangsungan Operasional, BEI Buat Kebijakan Split Operation

“Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut, maka Bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus ‘L’ bagi Perusahaan Tercatat,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).

Keringanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement