JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian resmi meluncurkan kartu pra kerja. Peluncuran dihadiri langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Menko Airlangga Hartarto menyebut peluncuran kartu pra kerja sesuai arahan Presiden Jokowi agar diluncurkan pagi ini pukul 09.00 WIB. Kemudian, kartu pra kerja ini pertama kalinya menggandeng unicorn atau stratup digital agar melakukan akses ke masyarakat lebih luas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Kartu Prakerja, Cek Aturannya di Sini
"Jadi, kami (pemerintah), dalam program ini menargetkan, kartu pra kerja sesuai dengan Perpres 36 Tahun 2020, bisa memberikan pelatihan untuk mereka yang cari kerja ataupun tidak,” ujar dia pada telekonfrensi di kantornya Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Dia menjelaskan kartu pra kerja tidak sama dengan jaminan kehilangan kerja di UU Cipta Kerja, namun kartu ini identik dengan jaminan kehilangan pekerjaan dalam skema asuransi baru yang akan diterapkan sesudah diterapkan pada UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Sederet Insentif untuk Anda yang Belum Kerja, Termasuk Kartu Pra-Kerja
"Dalam kartu ini, pekerja informal dan baru boleh mendaftar. Sedangkan, dalam RUU Cipta Kerja, tujuannya adalah mereka yang sudah bekerja dan mendapatkan persoalan dengan pekerjaannya ataupun perusahaan yang tidak kompetitif lagi, mereka cover dalam jaminan kehilangan kerja," tandas dia.
(Feby Novalius)