Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Covid-19 Tekan Ekonomi, Penagihan Kredit Tidak Boleh Pakai Debt Collector

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 20 Maret 2020 |16:59 WIB
Covid-19 Tekan Ekonomi, Penagihan Kredit Tidak Boleh Pakai <i>Debt Collector</i>
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Sementara OJK telah menerbitkan Peraturan OJK untuk relaksasi Non Performing Loan (NPL) dan restrukturisasi kredit termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan KUR sebagai akibat COVID-19.

Baca Juga: Wisma Atlet Bisa Isolasi 15.000 Pasien Virus Corona

Pasar modal memperbolehkan pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk efektivitas kebijakan ini, maka emiten tetap mendapatkan fasilitas pengurang pajak 5% walaupun public float sahamnya kurang dari 40%.

Kemudian BI juga telah menurunkan suku bunga, Giro Wajib Minimum (GWM) valas, GWM rupiah, dan intervensi di pasar valas maupun pasar uang.

“Lalu untuk ketersediaan pangan dan bahan pokok, Pemerintah menjamin stok, kelancaran pasokan, distribusi dan stabilitas harga atas pangan dan bahan pokok. Terutama ketersediaan 11 bahan pangan pokok,” pungkas Menko Airlangga.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement