Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masa Darurat Bencana Diperpanjang, KAI Berlakukan Pengembalian Bea Tiket 100%

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 21 Maret 2020 |14:08 WIB
Masa Darurat Bencana Diperpanjang, KAI Berlakukan Pengembalian Bea Tiket 100%
Kereta Api (Okezone)
A
A
A

"Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 % ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

 Baca juga: Perjalanan KA Tetap Sesuai Jadwal di Tengah Merebaknya Virus Corona

Sementara itu, lanjutnya, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut. Di mana, tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.

Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid 19 di lingkungan transportasi. Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C. Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement