setelah mengetahui status kedaruratan tersebut bisa mengambil kebijakan yang efektif dan efisien dengan dibantu jajaran TNI-Polri serta dukungan pemerintah pusat, seperti memberlakukan pekerjaan dan belajar dari rumah.
"Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa. Membuat kebijakan tentang sebagian ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat," paparnya.
2. PNS Diizinkan Kerja dari Rumah
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan bekerja dari rumah imbas penyebaran virus korona atau coronavirus (Covid-19).
Aturan yang memperbolehkan PNS bekerja dari rumah akan diatur lewat Surat Edaran (SE) Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan segera diumumkan.
Baca juga: Perusahaan Bermasalah akibat Virus Korona, Gaji Ditentukan Berdasar Kesepakatan Pengusaha-Buruh
"Pak Menpan-RB Senin besok (hari ini) akan mengeluarkan edaran ASN boleh bekerja dari rumah," kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji.