Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Work for Home untuk Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Faktanya

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2020 |07:03 WIB
<i>Work for Home</i> untuk Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Faktanya
Kerja di Rumah (Reuters)
A
A
A

Dia menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan covid 19.

Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

5. Work from Home untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan para Gubernur di seluruh Indonesia agar melaksanakan kebijakan pencegahan penyebaran, dan penanganan kasus terkait COVID -19 di lingkungan kerja yang berada di wilayahnya masing-masing.

“Melalui kewenangan para Gubernur, kita minta perusahaan-perusahan melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja,”kata Menaker Ida.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement