Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta soal Buruh Terkena Corona Harus Digaji Penuh

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2020 |08:23 WIB
Fakta soal Buruh Terkena Corona Harus Digaji Penuh
Buruh (Okezone)
A
A
A

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ida.

2. Pekerja tidak masuk kerja maksimal 14 hari

Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter. Hal ini untuk membuktikan agar upah dapat dibayar penuh.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement