Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta soal Buruh Terkena Corona Harus Digaji Penuh

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 22 Maret 2020 |08:23 WIB
Fakta soal Buruh Terkena Corona Harus Digaji Penuh
Buruh (Okezone)
A
A
A

3. Gaji Ditentukan Berdasarkan Kesepakatan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat kebijakan perlindungan upah pekerja atau buruh selama merebaknya virus corona atau Covid-19. Namun besaran upah disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

4. Pemda Diminta Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Corona

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement