Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modal Pemberantasan Virus Covid-19 Diambil dari APBN hingga APBD

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2020 |15:15 WIB
Modal Pemberantasan Virus Covid-19 Diambil dari APBN hingga APBD
APBN (Situs Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan APBN dan APBD digunakan untuk mendukung Kegiatan Gugus Tugas penanganan Covid-19. Hal ini untuk menekan penyebaran virus Corona atau covid-19.

Hal tersebut tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 Baca juga: Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19

Mengutip Setkab, Jakarta, Senin (23/3/2020), menurut Keppres ini, Pendanaan yang diperlukan untuk Kegiatan Gugus Tugas Covid-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement