JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan APBN dan APBD digunakan untuk mendukung Kegiatan Gugus Tugas penanganan Covid-19. Hal ini untuk menekan penyebaran virus Corona atau covid-19.
Hal tersebut tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19
Mengutip Setkab, Jakarta, Senin (23/3/2020), menurut Keppres ini, Pendanaan yang diperlukan untuk Kegiatan Gugus Tugas Covid-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.