Adapun APBN yang dimaksud meliputi, anggaran kementerian/lembaga, termasuk refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L. Serta, anggaran cadangan belanja pemerintah.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran Kementerian untuk Penanganan Virus Corona
Sementara itu, untuk APBD, meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dan revisi anggaran, belanja tidak terduga, dan pemanfaatan dana kas daerah. Adapun pemanfaatan dana kas daerah terdiri atas dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antar daerah.
(Fakhri Rezy)