JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan Inpres tersebut, Kepala Negara meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan. Demikian dikutip dalam keterangan Kemenkeu, Minggu (22/3/2020).
Baca Juga: APBN 2020 Hadapi Situasi Darurat, Menkeu Akan Konsultasi dengan BPK
Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Maret 2020 silam telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh Pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19
Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
Baca Juga: Ada Virus Corona, Presiden Jokowi Minta APBN dan APBD Dirombak
Kemudian, Inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas dan mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran pada belanja barang di mana perjalanan dinas ke luar negeri dan dalam negeri yang ditangguhkan bisa direalokasi untuk penanganan virus corona. Begitu juga pada event atau work shop yang dibatalkan, semua bisa direalokasi untuk tangani Covid.