Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Tenaga Medis Covid-19, Dokter Spesialis Dapat Rp15 Juta/Bulan dan Santunan Kematian Rp300 Juta

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2020 |09:53 WIB
   Insentif Tenaga Medis Covid-19, Dokter Spesialis Dapat Rp15 Juta/Bulan dan Santunan Kematian Rp300 Juta
Virus Corona (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan beberapa insentif bulannya kepada tenaga medis, baik itu dokter spesialis maupun dokter umum yang menangani virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Keputusan pemberian insentif ini diputuskan dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kita juga telah rapat dan telah diputuskan, akan diberikan insentif bulannya kepada tenaga medis (penanganan Covid-19," kata Jokowi saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: Tenaga Medis Garda Terdepan Corona Akan Dianggarkan Rp6 Triliun

Berikut besaran insentif bulanan yang diberikan untuk tenaga medis:

1. Dokter spesialis Rp15 juta

2. Dokter umum Rp10 juta

3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta

4. Tenaga medis lainnya Rp5 juta

Baca Juga: Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19

Selain memberikan insentif bulannya, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

"Santunan kematian Rp300 juta tapi hanya berlaku untuk di daerah tanggap darurat (Covid-19)," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement