JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menyusun dasar hukum baru untuk iuran BPJS Kesehatan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.
"Kita tahu memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU dan peserta bukan pekerja yang mulai berlaku 1 Januari 2020," kata Jokowi dalam rapat terbatas 'Pembiayaan BPJS Kesehatan' melalui video conference di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga: Pasien Virus Corona Bakal Dicover BPJS Kesehatan
Menurut Jokowi, pembatalan kenaikaniuran BPJS Kesehatan tersebut tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19.
"Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," tutur dia.
Baca Juga: Kata Menkeu hingga Ketua MPR soal Iuran BPJS Kesehatan yang Batal Naik
Dia pun meminta jajarannya untuk fokus menjaga rumah sakit agar tetap dapat melayani pasien. Sehingga, BPJS Kesehatan harus menjamin pasien dalam perawatan serta percepatan penyaluran dana ke rumah sakit.
"Kemudian tahun ini fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit," tandasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.