Selain itu, turis asing tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Langkah-langkah pengajuan permintaan kembali PPN atas pembeliaan barang bawaan melalui layanan elektronik tersebut yaitu:
Baca juga: Jaga Daya Beli, Presiden: Rp8,6 Triliun Disiapkan untuk Bayar PPh 21 Karyawan
1. Turis asing mengirimkan surat elektronik dengan subject VAT Refund, menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing yang bersangkutan dan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:
a. Foto halaman identitas paspor luar negeri,