JAKARTA - Kementerian Perdagangan adalah mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri. Di mana dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
"Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," ujar Mendag Agus Suparmanto pada keterangan keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
Baca juga: Langka, Presiden Jokowi Sebut 180 Negara Berebutan Masker hingga Sanitizer
Menurut dia, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020.