JAKARTA — Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah sepakat menghapus izin impor bawang putih dan bombai.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat ketersediaan pasokan kedua komoditas tersebut yang harganya saat ini masih di atas harga eceran tertinggi.
Adapun harga bawang putih di pasaran berkisar Rp42 ribuan per kilogram dari harga normal sebesar Rp32 ribu. Sedangkan harga bawang bombai melonjak menjadi kisaran Rp150 ribu per kilogram dari harga normal Rp17.500 per kilogram.
"Kemendag telah menyetujui persetujuan impor bawang putih sekitar 150 ribu ton dan sudah terealisir sampai tanggal 9 maret yang sudah masuk menurut pantauan kami sudah mencapai 11 ribu ton," jelas Suhanto seperti dikutip VOA Indonesia, Jakarta, Kamis (26/4/2020).
Suhanto menambahkan kementeriannya juga sudah mengawasi gudang-gudang milik importir untuk memastikan tidak ada penimbunan kedua komoditas tersebut.
Di samping penghapusan izin impor bawang, ia menjelaskan pemerintah juga akan mengimpor 170 ribu ton daging kerbau untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri. Impor akan dilakukan Bulog dan BUMN dan diharapkan sudah masuk ke Indonesia sebelum bulan Ramadan.
Pemerintah juga akan mengimpor 550 ribu ton gula kristal mentah (raw sugar) untuk memenuhi kebutuhan gula nasional yang harganya masih tinggi yakni Rp17 ribu per kilogram dari harga normal Rp12.500 per kilogram. Gula impor tersebut nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih oleh pabrik-pabrik gula di berbagai daerah.