Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Semakin Terpuruk, Maskapai Minta Keringanan hingga Insentif dari Pemerintah

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |14:35 WIB
Semakin Terpuruk, Maskapai Minta Keringanan hingga Insentif dari Pemerintah
Maskapai Terpuruk Imbas Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Maskapai yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) mengungkapkan kondisi industri penerbangan saat ini tengah memasuki masa yang sangat sulit. Maka dari itu, untuk menyelamatkan kerugian yang lebih besar, Inaca mengharapkan keringanan dan insentif dari pemerintah.

Ketua Umum Inacaa Denon Prawiratmadja mengatakan, sebagai dampak dari pandemik Covid-19 atau virus Korona yang menyebarluas ke suruh wilayah Indonesia, maka sejak awal bulan Maret 2020 terjadi penurunan jumlah penumpang yang sangat drastis.

Baca Juga: Pemda Minta Pelayanan Penerbangan Ditutup Sementara, Begini Respons Kemenhub

Untuk ini, semua maskapai penerbangan sudah mengurangi jumlah penerbangan baik rute dan frekuensinya sampai dengan 50% atau lebih.

“Diramalkan apabila penuntasan pandemic Covid-19 semakin tidak pasti hal ini akan membuat industri penerbangan semakin terpuruk bahkan sebagianya akan tidak beroperasi karena bangkrut," kata Denon, dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga: Bandara Ingin Ditutup karena Virus Corona, Perhatikan 4 Hal Ini

Dia juga mengakui bahwa untuk mengurangi kerugian yang derita, beberapa waktu belakangan ini, sejumlah maskapai penerbangan telah melakukan langkah antisipasi. Di antaranya dengan memilih opsi tutup operasi dan merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya baik bagi pilot, awak kabin, teknisi dan karyawan pendukung lainnya.

Diakui oleh Denon, untuk menyelamatkan industri penerbangan agar tetap eksis, baik saat ini maupun saat recovery nanti apabila pandemik Covid-19 sudah tuntas, maka Inaca saat ini sudah dan akan meminta sejumlah keringanan maupun insentif kepada Pemerintah.

"Yang kami harapkan adalah penundaan pembayaran PPh, penangguhan bea masuk impor suku cadang, penagguhan biaya bandara dan navigasi yang dikelola BUMN, pemberlakuan diskon biaya bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan perpanjangan jangka waktu berlakunya pelatihan simulator maupun pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat,” katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement