Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Bebas Biaya Impor untuk Masker hingga Hand Sanitizer

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |15:31 WIB
Ini Cara Bebas Biaya Impor untuk Masker hingga Hand Sanitizer
Masker (Newshub)
A
A
A

Untuk skema B, sebagai berikut:

Pertama, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB untuk barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.

Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan/ atau cukai sekaligus sebagai pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Ketiga, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK.04/2012.

Langkah keempat hingga keenam, sama dengan skema A.

Untuk skema C, berlaku untuk perseorangan/swasta yang melakukan impor tujuan non komersial. Cara mendapatkan fasilitas impornya dengan membuktikan gift certificate bahwa barang merupakan hibah untuk instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga nirlaba.

Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement