Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Bebas Biaya Impor untuk Masker hingga Hand Sanitizer

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |15:31 WIB
Ini Cara Bebas Biaya Impor untuk Masker hingga Hand Sanitizer
Masker (Newshub)
A
A
A

Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor.

Ketiga, Kementerian/Lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke kanwil/KPU BC Tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171/PMK.04/2019.

 Baca juga: Tangani Virus Corona, Kemendag Kebut Impor Alat Kesehatan

Keempat, penerbitan SKMK Pembebasan. Keempat langkah itu dilakukan sebelum barang tiba.

Kelima, sesudah barang tiba, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.

Keenam, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement