Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor.
Ketiga, Kementerian/Lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke kanwil/KPU BC Tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171/PMK.04/2019.
Baca juga: Tangani Virus Corona, Kemendag Kebut Impor Alat Kesehatan
Keempat, penerbitan SKMK Pembebasan. Keempat langkah itu dilakukan sebelum barang tiba.
Kelima, sesudah barang tiba, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
Keenam, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.