JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan putusan pemerintah soal realokasi anggaran untuk penanganan virus corona, pada prinsipnya memang bukan kewenangan BPK.
“Karena itu, BPK tidak dalam posisi untuk membuat keputusan terkait kebijakan anggaran,” tegasnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).
Pelaksanaan anggaran merupakan ranah kekuasaan pemerintah sebagai pejabat pengelola keuangan negara. Ketika terkait dengan Undang Undang yang menjadi landasannya, menjadi domain DPR yang memiliki wewenang konstitusional dalam menetapkan Anggaran (APBN).
“Yang disampaikan oleh BPK dalam pertemuan bersama pemerintah adalah penjelasan terkait pilihan kebijakan yang tersedia. Di mana APBN-P merupakan pilihan yang paling akuntabel dan konstitusional,” ujarnya.