JAKARTA - Dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus. Salah satunya untuk driver ojek online (ojol).
Dalam keterangan resmi OJK, Jakarta, Kamis (26/3/2020), OJK membeberkan cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit/leasing. Hal ini menjawab rasa penasaran pengemudi transportasi online mengenai kebijakan ini.
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
Baca Selengkapnya: Dear Ojol, Baca Nih Cara dan Syarat 'Libur' Bayar Cicilan Kredit Kendaraan
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.