JAKARTA - Presiden Amerika Donald Trump menandatangani RUU stimulus USD2,2 triliun atau Rp35.200 triliun pada hari Jumat yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi yang telah terpukul oleh pandemi virus corona.
Trump juga menggunakan wewenang pemerintah untuk memaksa General Motors (GM) untuk membuat ventilator guna membantu para pasien COVID-19 sementara Amerika menjadi negara pertama di dunia di mana kasus virus itu telah melampaui 100.000 orang.
Baca Juga: Kasus Corona AS Terbanyak di Dunia Lewati 100.000, Wall Street Jatuh
Trump mengatakan bahwa ia menggunakan wewenangnya di bawah Undang-Undang Produksi Pertahanan untuk mewajibkan GM menerima, melakukan, dan memprioritaskan kontrak pemerintah federal untuk membuat ventilator.