Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran Tidak Efektif, Ini Sederet Sanksi untuk Kementerian Lembaga hingga Pemda

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2020 |12:25 WIB
Anggaran Tidak Efektif, Ini Sederet Sanksi untuk Kementerian Lembaga hingga Pemda
Akuntan (reuters)
A
A
A

Namun, jika tidak mencapai akan dikenakan sanksi. Mengutip Setkab, Jakarta, Senin (30/3/2020), pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa:

a. Teguran tertulis,

b. Publikasi pada media massa nasional, dan atau

c. Disinsentif anggaran.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement