JAKARTA - Presiden Joko Widodo )Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Di mana, aturan tersebut untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan Perpres ini untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, sehingga kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.
Baca juga; Jokowi Keluarkan Perpres soal Efektivitas Anggaran, Ada Reward dan Punishment
Adapun, capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud meliputi: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan/atau c. aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. insentif.
Namun, jika tidak mencapai akan dikenakan sanksi. Mengutip Setkab, Jakarta, Senin (30/3/2020), pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa:
a. Teguran tertulis,
b. Publikasi pada media massa nasional, dan atau
c. Disinsentif anggaran.
Baca juga: Lembaga Penyalur Bantuan Dibentuk, Wapres JK: Sudah Waktunya Diplomasi Tangan di Atas
"Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; danf atau c. penajaman/refocusing anggaran," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.
Sementara itu, pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan secara bertahap:
a. sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan
b. penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(rzy)