Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran Tidak Efektif, Ini Sederet Sanksi untuk Kementerian Lembaga hingga Pemda

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2020 |12:25 WIB
Anggaran Tidak Efektif, Ini Sederet Sanksi untuk Kementerian Lembaga hingga Pemda
Akuntan (reuters)
A
A
A

 Baca juga: Lembaga Penyalur Bantuan Dibentuk, Wapres JK: Sudah Waktunya Diplomasi Tangan di Atas

"Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; danf atau c. penajaman/refocusing anggaran," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Sementara itu, pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan secara bertahap:

a. sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan

b. penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement