Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran Tidak Efektif, Ini Sederet Sanksi untuk Kementerian Lembaga hingga Pemda

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2020 |12:25 WIB
Anggaran Tidak Efektif, Ini Sederet Sanksi untuk Kementerian Lembaga hingga Pemda
Akuntan (reuters)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo )Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Di mana, aturan tersebut untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah.

Tujuan Perpres ini untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, sehingga kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.

 Baca juga; Jokowi Keluarkan Perpres soal Efektivitas Anggaran, Ada Reward dan Punishment

Adapun, capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud meliputi: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan/atau c. aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. insentif.

Namun, jika tidak mencapai akan dikenakan sanksi. Mengutip Setkab, Jakarta, Senin (30/3/2020), pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa:

a. Teguran tertulis,

b. Publikasi pada media massa nasional, dan atau

c. Disinsentif anggaran.

 Baca juga: Lembaga Penyalur Bantuan Dibentuk, Wapres JK: Sudah Waktunya Diplomasi Tangan di Atas

"Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; danf atau c. penajaman/refocusing anggaran," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Sementara itu, pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan secara bertahap:

a. sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan

b. penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement