Baca juga: PLN Siagakan 2 Sumber Listrik untuk RS Rujukan Covid-19
Besaran pemberian kompensasi disesuaikan berdasarkan regulasi yang diatur dalam Permen ESDM 2017. Di mana keterkaitannya dengan kompensasi, apabila konsumen tidak merasakan pelayanan sebagaimana mestinya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.