Baca juga: PLN Siagakan 2 Sumber Listrik untuk RS Rujukan Covid-19
Besaran pemberian kompensasi disesuaikan berdasarkan regulasi yang diatur dalam Permen ESDM 2017. Di mana keterkaitannya dengan kompensasi, apabila konsumen tidak merasakan pelayanan sebagaimana mestinya.
(Fakhri Rezy)