JAKARTA – Batas waktu pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Non Sumber Daya Alam (Non SDA) diperpanjang karena adanya pandemi covid-19. Selain itu, sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan pelaporan juga dibebaskan.
Bank Indonesia memberikan relaksasi kepada bank umum dan seluruh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia serta kepada eksportir Non SDA yang belum memenuhi ketentuan terkait DHE Non SDA. Adapun relaksasi terhadap eksportir Non SDA yang belum memenuhi ketentuan adalah berupa penundaan pengenaan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir September 2020.
Baca Juga:Â BI Ungkap Pentingnya Sinergi Atasi Wabah Covid-19
Melansir keterangan tertulis Bank Indonesia, Rabu (1/4/2020), pemberian relaksasi ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian.
Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu sebagaimana (Lampiran) serta penundaan pengenaan SPE, berlaku sejak 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait lainnya guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dengan tetap memitigasi risiko terhadap perekonomian nasional.
(kmj)