Share

Selain Pembiayaan dan Asuransi, OJK Beri Stimulus Dana Pensiun

Taufik Fajar, Okezone · Selasa 31 Maret 2020 13:11 WIB
https: img.okezone.com content 2020 03 31 320 2191726 selain-pembiayaan-dan-asuransi-ojk-beri-stimulus-dana-pensiun-MX8OCBLoBF.jpg Rupiah (Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati para pengusaha dana pensiun di Indonesia. Hal ini mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (31/3/2020), surat dengan nomor S-10/D.05/2020 mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi dana pensiun. Di mana surat tersebut ditujukan ke Pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Pengurus Dana Pensiun.

 Baca juga: Soal Relaksasi Kredit, Ini Surat OJK ke Perusahaan Pembiayaan

Adapun isi surat tersebut mengenai:

Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan dana pensiun kepada OJK sebagaimana yang telah diinformasikan melalui surat nomor S7/D.05/2020 pada 23 Maret 2020. Kedua, pelaksanaan penilaiaan kemampuan dan kepatutan pihak utama dana pensiun dapat dilaksanakan melalui video conference.

 Baca juga: Tidak Kena Dampak Corona, Debitur Wajib Bayar Angsuran sesuai Perjanjian

Ketiga, dalam rangka perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, aset yang berupa:

1. Obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek,

2. Sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek,

3. Surat berharga yang diterbitkan oleh negara RI,

4. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara RI.

Keempat aset tersebut dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

 Baca juga: Debt Collector Dilarang Menagih di Tengah Corona, Ini Faktanya!

Keempat, pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dana pnsiun yang menyelnggarakan program pensiun iuran pasti atas peserta dana pensiun yang 2 sampai 5 tahun lagi memasuki usia pensiun dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.

Penerapan kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individu perusahaan perasuransian, OJK dapat meminta perusahaan perasuransian untuk merepkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini