Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Pembiayaan dan Asuransi, OJK Beri Stimulus Dana Pensiun

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |13:11 WIB
Selain Pembiayaan dan Asuransi, OJK Beri Stimulus Dana Pensiun
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati para pengusaha dana pensiun di Indonesia. Hal ini mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (31/3/2020), surat dengan nomor S-10/D.05/2020 mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi dana pensiun. Di mana surat tersebut ditujukan ke Pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dan Pengurus Dana Pensiun.

 Baca juga: Soal Relaksasi Kredit, Ini Surat OJK ke Perusahaan Pembiayaan

Adapun isi surat tersebut mengenai:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement