JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di tengah merebaknya pandemi virus corona (Covid-19).
Langkah pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan Kementerian PUPR salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Trisasongko Widianto mengatakan, Instruksi Menteri No. 02/IN/M/2020 merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.
"Protokol tersebut berlaku pada proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, maupun investasi swasta dan atau gabungan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Instruksi Menteri tersebut memuat mekanisme tentang protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu:
Pertama, membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna jasa dan penyedia jasa;
Kedua, menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi;
Ketiga, mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan tugas;