JAKARTA - Pemerintah bakal menerbitkan surat utang khusus untuk penanganan virus corona atau Covid-19. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan penerbitan surat utang tersebut, mengingat hal ini belum masuk dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya akan ada klausul khusus agar Bank Indonesia bisa membeli secara langsung. Selain itu, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga bisa diperkenakan untuk ikut membeli surat utang yang dijual pemerintah.
Baca juga: Sepanjang 2020, Total Emisi Obligasi dan Sukuk Tercatat di BEI Rp15,6 Triliun
"Penerbitan Pandemic Bond yang diperkirakan untuk melakukan langkah-langkah seperti yang dilakukan, yakni ada klausul sangat khusus, yakni kemungkinan dilakukannya pembiayaan melalui BI yang dapat membeli bond secara langsung," ujar dia dalam teleconfrence, Rabu (1/4/2020).