"Kita tidak ingin bunga SBN melonjak tinggi itu harus dihindari dengan demikian kenapa Perppu memungkinkan BI bisa ikut pasar perdana jadi kebutuhan pembiayaan terpenuhi suku bunga tidak terlalu tinggi," ucapnya
Menurut Perry, untuk bisa menerbitkan obligasi tersebut Kementerian Keuangan memang perlu menerbitkan peraturan perundang-undangan (Perppu) khusus. Sebab, saat ini ada keterbatasan pembelian surat utang oleh BI. Otoritas moneter tersebut hanya bisa membeli surat utang dari pasar skunder.
"Untuk jumlahnya kapan dan mulai kapan tunggu sabar, wong sabar itu subur," kata Perry.
(Fakhri Rezy)