Mengenai bank sistemik, lanjut Perry, pihaknya juga akan terus berkoordinasi untuk melakukan berbagai langkah pencegahan agar tak terjadi masalah. Dia pun berharap situasi tersebut tak terjadi.
"Bank sistemik, ini juga langkah antisipatif. Kami akan diskusikan langkah pencegahannya. Semoga ini tidak terjadi, kalau, tapi kalau harus terjadi, Perppu ini sudah memungkinkan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, memastikan pihaknya sudah diperbolehkan secara hukum untuk menerbitkan surat utang atau bond. Pasalnya aksi tersebut sudah tertuang dalam UU LPS.
"Kami juga bisa dapatkan dana dari pihak lain, ini sudah diatur dalam UU LPS maupun UU PPKSK. Namun pihak lainnya itu yang ingin kami perjelas, LPS bisa terbitkan surat utang sendiri atas nama LPS dan dijual ke investor yang mau, tentunya dengan mekanisme pasar," kata Halim.
(Feby Novalius)